Ketua KPU Husni Kamil Malik. ©2014 Merdeka.com/Afif |
"Pada sekitar pukul satu pagi dini hari bapak Husni Kamil Manik datang ke Bareskrim untuk laporan. Tentunya beliau melaporkan bapak MT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto di Jakarta, Senin (11/8).
Agus mengatakan ketua KPU didampingi sejumlah komisioner KPU, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman langsung mendatangi Mabes Polri. Laporan dugaan ancaman penculikan itu dilayangkan Ketua KPU setelah MT pada saat orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/8) mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai bernada mengancam.
"Pernyataan bernada mengancam itu dimuat dalam salah satu surat kabar yang terbit pada Sabtu (9/8). Berita itu dibawa sebagai barang bukti untuk laporan," ujar Agus.
Terkait hal tersebut, kata dia, MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Agus juga mengatakan kepolisian masih harus menganalisa lebih lanjut laporan tersebut.
"Laporan ini baru tadi pagi kita terima, tentunya perlu waktu. Jadi, untuk lebih lanjut kita tunggu saja prosesnya. Karena laporan ini masih baru sekali, mohon bersabar," katanya.
0 komentar: