Liputan6.com, Jakarta |
Menurut kuasa hukum M. Taufik, Sapriyanto Refa, sebenarnya tak ada alasan yang jelas mengenai penahanan kliennya. Penahanan kliennya sejak 9 hingga 28 Juni ini juga terkesan dipaksakan. Pasalnya, dari 24 pertanyaan yang diajukan tim penyidik tidak satupun yang mengarah adanya korupsi yang melibatkan Taufik [baca: Kepala Sub Bagian Humas KPU DKI Diperiksa].
Pihak Kejati Jakarta meralat berita mengenai adanya upaya paksa menjemput Taufik dari Rumah Sakit Agung, Manggarai, Jaksel, tadi pagi. Tersangka ternyata datang dengan sukarela. Dengan penahanan Taufik ini, Kejati DKI sejauh ini sudah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di KPU DKI. Sebelumnya dua tersangka lainnya, yakni Bendahara KPU DKI Neneng Euis Palupi dan anggota KPU A. Riza Patria juga sudah ditahan. Neneng kini dikurung di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Selasa silam. Sedangkan Riza menjadi tahanan Kejati Jakarta [baca: Dokter Kejagung: M. Taufik Masih Perlu Dirawat].
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan Komisi A DPRD DKI tentang kejanggalan anggaran KPU Jakarta dan hasil pemeriksaan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan. Di antaranya biaya sewa tiga rumah untuk sekretariat KPU di Kepulauan Seribu sebesar Rp 170 juta per tahun.
Dari pantauan SCTV di Pulau Pramuka, salah satu pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Ada empat rumah yang disewa oleh KPUD di pulau tersebut. Rumah itu disewa sebagai kantor dan gudang. Penampilan fisik dari empat rumah tersebut tidak jauh berbeda dengan rumah biasa. Masing-masing rumah memiliki luas tanah tidak lebih dari 300 meter persegi.
Musleh, pemilik dua dari empat rumah yang disewa KPU DKI, mengaku menyewakan rumahnya seharga Rp 6 juta per tahun. Musleh menegaskan harga sewa itu adalah harga yang cukup tinggi bagi pemilik rumah di Pulau Pramuka. Menurut Musleh, tidak mungkin sebuah rumah di sana disewakan dengan harga lebih dari Rp 6 juta per tahun. Musleh menaksir, harga empat rumah yang disewa KPU DKI itu tidak akan lebih dari Rp 25 juta.
0 komentar: