rakor ketahanan pangan. ©2013 merdeka.com/arie basuki |
"Ya (harus disetujui DPRD), itu harus dalam sidang paripurna," kata Gamawan kepada wartawan usai konpres di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/8).
Gamawan enggan berandai-andai bilamana surat pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta ditolak oleh DPRD. "Saya enggak mau berandai-andai. Harus mundur sebelum dilantik. Pokoknya sebelum dilantik jadi presiden, status harus berhenti jadi gubernur," jelas Gamawan.
"Yang enggak boleh, rangkap jabatan dan disetujui DPRD baru. Saya harap enggak ditolak. Dihitung dari politik, koalisi Pak Jokowi kuasai 50 kursi dan dia hanya butuh 54 kursi. Kalau anggota merah putih tidak sebanyak itu, akan lebih turun lagi. Mudah-mudahan tidak masalah," tambahnya.
Seperti diketahui, surat keputusan (SK) tentang pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 sudah ditandatangani Mendagri pada tanggal 20 Agustus, kemarin. Kemudian pelantikan anggota DPRD akan dilaksanakan pada 25 Agustus besok.
"DPRD baru dilantik tanggal 25 besok. Saya sudah tanda tangani 20 kemarin SK DPRD DKI, sehingga tanggal 25 dilantik bertepatan dengan masa akhir jabatan DPRD lama. Kemudian kalau bisa dibentuk kelengkapan sebelum 20 itu sudah ada putusan kalau ada permohonan pengunduran diri Jokowi ," kata Gamawan.
0 komentar: