Kuasa hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa , Habiburrokhman
mengaku tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi
yang menolak semua gugatan yang diajukan. Menurutnya,
putusan MK itu mengecewakan secara formal.
"Secara substansi kecewa. Kita tidak legowo karena banyak
inkonsistensi langkah hukum dan langkah politik," ujar Habib
di Komnas HAM,Jakarta, Jumat (22/8).
Pihaknya akan ke PTUN untuk menggugat SK 535 KPU karena
memuat DPT yang berbeda dengan SK 477 KPU soal DPT.
"Meski ini bukan perselisihan suara tetapi kalau diterima bisa
menghentikan penetapan capres," katanya.
Seperti diketahui, Prabowo mengajukan gugatan ke MK , karena
dirinya merasa dicurangi. Prabowo membantah jika dirinya disebut
tidak menerima hasil Pilpres 2014 itu. Pihaknya banyak menemukan
indikasi-indikasi kecurangan dari penyelenggaraan pemilu.
Namun, gugatan Prabowo-Hatta terkait Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi
menilai gugatan yang dilayangkan itu tidak terbukti
selama proses persidangan.
0 komentar: