Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori |
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR), kemarin telah melakukan 'constitutional complaint' terhadap seluruh anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini baru pertama kali dilakukan masyarakat Indonesia demi kepentingan demokrasi dan mengembalikan hak konstitusi seluruh warga negara.
"Constitutional complaint ini adalah hal baru dan merupakan sebuah terobosan dalam dunia tata negara Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi sebagai puncak penyelesaian permasalahan ketatanegaraan berwenang untuk memutuskan putusannya berdasarkan undang-undang ataupun berdasarkan jurisprudensi," kata Ayat Hadiyat dari LBH Pendidikan lewat siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (5/11).
Ayat menambahkan, dengan adanya dualisme kepemimpinan di DPR, perselisihan yang terjadi di antara anggota legislatif telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan penuh melalui pemilihan legislatif.
Menurutnya, perselisihan yang dipertontonkan melalui media massa tidak dapat diterima sebagai pendidikan politik yang baik bagi generasi muda bangsa indonesia.
"Perselisihan yang terjadi dapat mengganggu kinerja anggota legislatif untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat," katanya.
Maka dengan ini, lanjut Ayat, mereka beranggapan anggota DPR saat ini sudah sangat tidak layak menduduki posisi sebagai wakil rakyat. Mereka pun menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan DPR dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilu ulang tingkat DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2, kepala daerah dan presiden.
"Bahwa dikarenakan hal ini sangat mendesak maka harus segera dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ucapnya.
Definisi constitutional complaint secara bebas adalah pengaduan warga negara ke MK karena mendapat perlakuan dari pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. Baik UUD 1945 maupun UU No 24 Tahun 2003 tentang MK tak memasukan constitutional complaint sebagai kewenangan MK.
Selama ini, salah satu kewenangan, MK sebatas menguji undang-undang dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya terkait pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam bentuk undang-undang.
0 komentar: